SonicRun.com

Cara mewakili Orang Untuk Melontar Jumrah

CARA MEWAKILI ORANG UNTUK LONTAR JAMRAH.

Bagi orang yang UDZUR [tidak mampu karena kondisi fisik] boleh mewakilkan kewajiban Melontar Jamrahnya kepada orang lain.
Bagi yang mewakili Melontar Jamrah orang lain ada 2 [dua] cara :
1.      Melontar 7 [tujuh] kali Jamrah Shughra [Ula] untuk dirinya sendiri, lalu melontar 7 [tujuh] kali lagi untuk orang lain yang diwakilinya dst. Kemudian melanjutkan Melontar Jamrah Wustha 7 [tujuh] kali untuk dirinya sendiri, lalu melontar 7 [tujuh] kali lagi untuk orang lain yang diwakilinya dst. Kemudian melanjutkan Melontar Jamrah Aqabah [Kubra] 7 [tujuh] kali untuk dirinya lalu melontar 7 [tujuh] kali lagi untuk orang lain yang diwakilinya dst.[dst artinya jika yang diwakili lebih dari seorang].
2.      Melontar untuk dirinya sendiri secara sempurna, masing-masing 7 [tujuh] kali lontaran mulai dari Jamrah Sughra [Ula], Wushta dan Aqabah [Kubra]. Kemudian kembali melontar masing-masing 7 [tujuh] kali untuk orang lain yang diwakilinya mulai dari Jamrah Sughra [Ula], Wushta dan Aqabah [Kubra] dst. [dst artinya jika yang diwakili lebih dari seorang] untuk sekarang yang cara ini berat.

3.      Jika melontar Jamaraat untuk dirinya diakhirkan [artinya qadha’  tgl. 11 belum melontar, juga tgl 12 juga belum melontar karena udzur] maka cara melontarnya adalah melontar Jamrah Shugra/Ula, Jamrah Wushtha dan Aqabah/Kubra untuk tgl. 11, kemudian kembali melontar dari jamrah Shugra/Ula, Wushtha dan Aqabah/Kubra untuk tgl. 12 dan kemudian kembali lagi melontar jamrah Shughra/Ula, Wushtha dan Aqabah untuk tgl. 13 nya.  

0 komentar:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Comment

Copyright © 2012. Manasik Haji dan Umroh - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Bamz