SonicRun.com

Pengertian DAM

By Unknown | At 04:01 | Label : , , , | 0 Comments
DAM
Dam menurut bahasa à artinya darah.
Menurut Istilah à  adalah mengalirkan darah [menyembelih hewan ternak yaitu kambing, onta atau sapi ditanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan  Manasik Haji atau Umrah].

DAM pada prinsipnya ada 2 [dua] macam :
a. DAM NUSUK à karena aturan ibadah, yaitu hubungannya dengan               cara  pelakasanaan Ibadah Haji, yang dikenakan bagi orang-                 orang yang mengerjakan Haji dengan cara TAMATTU’ atau                         QIRAN.
b. DAM ISA’AH à  karena melanggar aturan, seperti :
1. melanggar larangan IHRAM Haji atau Umrah.
2. meninggalkan Wajib Haji atau Umrah :
 - Tidak berniat Ihram dari MIQAT.
 - Tidak Mabit di Muzdalifah.
 - Tidak Mabit di Mina.
 - Tidak Melontar Jamrah Aqabah dan tidak mewakilkannya bagi yang  Udzur.
- Tidak Melontar Jamarat dihari-dihari Tasyriq dan tidak                   mewakilkannya bagi yang Udzur.
- Tidak Thawaf WADA’ kecuali bagi Wanita yang haidh atau nifas.

Ketentuan mengenai DAM :
فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Maka boleh memilih dengan Fidyah, Puasa atau menyebelih binatang ternak.
Adapun pelanggaran yang boleh memilih tersebut adalah :

-          Apa bila melanggar berupa :
1.      mencukur/menggunting atau mencabut rambut.
2.      memotong kuku.
3.      memakai wangi-wangian.
4.      memakai pakaian bertangkup bagi laki-laki.
5.      memakai peci, topi atau sesuatu yang melekat dikepala bagi laki-laki.
6.      menutup muka atau memakai kaos tangan bagi wanita.
7.      memasuki MINA setelah tenggelam Matahari pada hari-hari tasyriq
8.      tidak Mabit di MINA semalam.
à Bisa memilih dengan :
  1. Fidyah dengan bersedekah ½ sha’ [2 mud à 1,4 kg.] dari makanan yang mengenyangkan kepada masing-masing 6 (enam) orang miskin.
  2. Berpuasa 3 [tiga] hari.
  3. Menyembelih seekor kambing.   

-          Apa bila membunuh binatang buruan
Dam/fidyah dengan menyembelih hewan persamaannya, atau bersedekah ditanah haram dengan makanan seharga hewan tsb. atau dengan puasa, adapun bilangan puasanya disesuaikan dengan banyaknya makanan yang mesti disediakan, yaitu satu hari puasa untuk setiap 1 [satu] mud makanan [lebih kurang ¾ kg]

-          Melanggar larangan Ihram dengan bersetubuh [jimak].
Bersetubuh sebelum TAHALLUL AWAL, maka batal Hajinya dan wajib membayar Dam atau kifarat.
    1. Menyembelih seekor unta atau sapi, kalau tidak ada menyembelih 7 ekor kambing, kalau tidak ada bersedekah seharga unta, kalau tidak ada puasa sebanyak hitungan setiap 1 mud sehari.
    2. Menyelesaikan Haji yang batal itu tetap berlaku padanya larangan ihram yang lain.
    3. Wajib Hajinya belum gugur dan diwajibkan mengulang Haji tahun berikutnya.
Bersetubuh setelah TAHALLUL AWAL à tidak batal Hajinya, tapi wajib membayar Dam menyembelih seekor unta atau sapi, jika terjadi yang kedua kalinya maka wajib membayar Dam menyembelih seekor kambing dst. Menurut pendapat yang kuat [qaul yang mu’tamad].

-          Apa bila mengadakan akad nikah pada saat IHRAM, maka nikahnya batal yang bersangkutan tidak terkena dam.

-          Tiga pelanggaran juga tidak terkena dam dan Haji/Umrahnya sah akan tetapi gugur pahalanya yaitu Rafas, Fusuq dan Jidal.

-          Memotong atau mematahkan tumbuh-tumbuhannya ditanah Haram  [sedang Ihram atau tidak]. Para Ulama berbeda pendapat tentang penggantin [denda]nya :
- Imam Malik ; tidak ada pengganti [denda]nya, tetapi berdosa.
- Imam Abu Hanifah ; dikenakan pengganti [denda] hadiyah              seharga pohon yang dipotong tsb.
- Imam ‘Atha ; cukup ber-istighfar [memohon ampun].
- Imam Asy Syafi’i ; untuk yang besar cukup mengganti dengan         hadiyah seekor sapi, sedang yang kecil dengan seekor                                                kambing.
- Ibnu ‘Arabi berkata : bersepakat Para Fuqaha tentang haramnya    memotong pohon ditanah haram, kecuali Imam Asy Syafii             memperbolehkan memotong kayu siwak.
                        [lihat Nailul Authar Bab Shaidul Haram Wa Syajarihi].

Perhatikan :
Bagi laki-laki yang ber Ihram boleh memakai sabuk [ikat pinggang], cincin, jam tangan dan kaca mata [disamakan dengan ikat pinggang dan cincin]. Sebagai dasar Hadits Riwayat Imam Baihaqi dalam Sunan Kubranya ;
قال لا بأس بالهميان والخاتم للمحرم [رواه البيهقى]
“Tidak mengapa bagi orang yg ber Ihram memakai Himyan [ikat pinggang yg dijdikan tempat menyimpan uang] dan cincin”.

CATATAN yang perlu diperhatikan ;

رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ ) 1944 – ( وَعَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ : حَدَّثْتُ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ { تُرْفَعُ الْأَيْدِي فِي الصَّلَاةِ ، وَإِذَا رَأَى الْبَيْتَ ، وَعَلَى الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، وَعَشِيَّةَ عَرَفَةَ ، وَبِجَمْعٍ ، وَعِنْدَ الْجَمْرَتَيْنِ ، وَعَلَى الْمَيِّتِ } ) .
-          ( وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْيُ الْجِمَارِ لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى  رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ وَلَفْظُهُ : إنَّمَا جُعِلَ رَمْيُ الْجِمَارِ وَالسَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى ) حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ أَخْرَجَهُ أَيْضًا النَّسَائِيّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ .

-          Diangkatnya kedua tangan ketika dalam Shalat, ketika melihat Ka’bah, dibukit Shafa dan Marwa, ketika Wukuf di Arafah, ketika di Muzdalifah, dan ketika di kedua tempat melontar Jamrah dan ketika Shalat Mayyit.

-          Thawaf di Baitullah [Ka’bah], dan dibukit Shafa dan Marwa, dan saat melontar Jamaraat adalah untuk menegakkan Dzikir kepada Allah.

Thawaf Ifadhah Atau Thawaf Rukun

By Unknown | At 23:59 | Label : , | 0 Comments
THAWAF IFADHAH ATAU THAWAF RUKUN.
-   IFADHAH artinya meninggalkan, yaitu thawaf setelah meninggalkan ARAFAH juga disebut dengan Thawaf RUKUN karena merupakan RUKUN HAJI.
à Bagi Jamaah Haji yang belum mengerjakannya pada Hari Nahar ataupun siangnya pada  hari-hari Tasyriq.
-          Cara melaksanakan THAWAF IFADHAH sama dengan THAWAF
UMRAH, akan tetapi sudah tidak berpakaian IHRAM lagi, karena         sudah TAHALLUL AWAL dengan mencukur rambut setelah selesai            melontar Jamrah Aqabah [hari Nahr 10 Dzul Hijjah].
-          Kemudian diteruskan dengan SA’I.


SA’I à RUKUN HAJI
-          Cara melaksanakan SA’I HAJI, sama pada saat SA’I UMRAH, juga sudah tidak berpakaian IHRAM lagi.
-   Bagi yang melakasanakan Haji dengan cara HAJI IFRAD atau HAJI QIRAN, tidak usah melakasanakan SA’I lagi, apabila pada saat
melaksanakan THAWAF QUDUM diteruskan dengan SA’I.
Selesai melaksanakan THAWAF IFADHAH DAN SA’I maka otomatis sudah TAHALLUL TSANI à Sudah tidak ada lagi larangan termasuk

                                     bersetubuh/jima’ [bagi suami isteri].

Pengertian Nafar

By Unknown | At 02:26 | Label : , | 0 Comments
NAFAR.
 menurut bahasa [  نفر  ] berarti Rombongan.
menurut Istilah ialah keberangkatan Jamaah Haji meninggalkan          
     MINA pada hari-hari  Tasyriq menuju MAKKAH 
نفر الحج من منى اندفعوا الى مكة
NAFAR  terbagi menjadi 2 [dua] :
1] NAFAR  AWWAL dan 2] NAFAR TSANI.
1.      NAFAR AWAL à ialah keluar dari MINA setelah selesai melontar Jamrah Sughra [Ula], Wustha dan Aqabah [Kubra] pada tanggal 12 Dzul Hijjah sebelum terbenam matahari menurut  [Jumhur Ulama].
2.      NAFAR TSANI à ialah keluar dari MINA setelah selesai Melontar Jamrah Sughra [Ula], Wustha dan Aqabah [Kubra] pada tanggal 13 Dzul Hijjah [Akhir Hari Tasyriq] menurut sebagian Ulama lebih utama karena sesuai dengan yang dilaksanakan Rasulullah saw.

Sebagai dasar diperbolehkannya NAFAR AWAL dan NAFAR TSANI Firman Allah Surah Al Baqarah 203.

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ( البقرة 203)

“Dan berdzikirlah [dengan menyebut] Allah dalam beberapa hari yang terbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat [dari MINA] sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan [dari dua hari itu], maka tidak ada dosa pula baginya bagi            orang yang bertaqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah    bahwa kamu semua  akan dikumpulkan kepada-Ny

Cara mewakili Orang Untuk Melontar Jumrah

By Unknown | At 02:13 | Label : , | 0 Comments
CARA MEWAKILI ORANG UNTUK LONTAR JAMRAH.

Bagi orang yang UDZUR [tidak mampu karena kondisi fisik] boleh mewakilkan kewajiban Melontar Jamrahnya kepada orang lain.
Bagi yang mewakili Melontar Jamrah orang lain ada 2 [dua] cara :
1.      Melontar 7 [tujuh] kali Jamrah Shughra [Ula] untuk dirinya sendiri, lalu melontar 7 [tujuh] kali lagi untuk orang lain yang diwakilinya dst. Kemudian melanjutkan Melontar Jamrah Wustha 7 [tujuh] kali untuk dirinya sendiri, lalu melontar 7 [tujuh] kali lagi untuk orang lain yang diwakilinya dst. Kemudian melanjutkan Melontar Jamrah Aqabah [Kubra] 7 [tujuh] kali untuk dirinya lalu melontar 7 [tujuh] kali lagi untuk orang lain yang diwakilinya dst.[dst artinya jika yang diwakili lebih dari seorang].
2.      Melontar untuk dirinya sendiri secara sempurna, masing-masing 7 [tujuh] kali lontaran mulai dari Jamrah Sughra [Ula], Wushta dan Aqabah [Kubra]. Kemudian kembali melontar masing-masing 7 [tujuh] kali untuk orang lain yang diwakilinya mulai dari Jamrah Sughra [Ula], Wushta dan Aqabah [Kubra] dst. [dst artinya jika yang diwakili lebih dari seorang] untuk sekarang yang cara ini berat.

3.      Jika melontar Jamaraat untuk dirinya diakhirkan [artinya qadha’  tgl. 11 belum melontar, juga tgl 12 juga belum melontar karena udzur] maka cara melontarnya adalah melontar Jamrah Shugra/Ula, Jamrah Wushtha dan Aqabah/Kubra untuk tgl. 11, kemudian kembali melontar dari jamrah Shugra/Ula, Wushtha dan Aqabah/Kubra untuk tgl. 12 dan kemudian kembali lagi melontar jamrah Shughra/Ula, Wushtha dan Aqabah untuk tgl. 13 nya.  

Tahalul / Cara Rosulullah Tahalul

By Unknown | At 15:13 | Label : , , , | 0 Comments
MENCUKUR [MENGGUNTING] RAMBUT DIKEPALA/Tahalul
à Mencukur [menggunting] rambut dikepala adalah salah satu RUKUN HAJI dan dilaksanakan setelah selesai Melontar Jamrah Aqabah.
-          Selesai sunnahnya baca Talbiyah.
TAHALLUL AWALà Jamaah Haji sudah dihalalkan semua larangan IHRAM kecuali satu  yaitu bersetubuh/Jimak.
CARA RASULULLAH MENCUKUR / MENGGUNTING RAMBUT KEPALA :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى مِنًى فَأَتَى الْجَمْرَةَ فَرَمَاهَا ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بِمِنًى وَنَحَرَ ثُمَّ قَالَ لِلْحَلَّاقِ خُذْ وَأَشَارَ إِلَى جَانِبِهِ الْأَيْمَنِ ثُمَّ الْأَيْسَرِ ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيهِ النَّاس {رواه مسلم }
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ قَالَ وَالْمُقَصِّرِينَ { متفق عليه }
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ { رواه ابو داود }
                               Sesungguhnya Rasulullah saw. datang di Mina, kemudian beliau menuju Jamrah Aqabah/Kubra, maka beliau melontarnya, kamudian beliau datang ketempat [mabit] beliau di Mina tsb. dan menyuruh seorang tukang cukur [untuk mencukur rambut beliau] seraya memberi isyarat kekepalanya yang sebelah kanan, lalu yang sebelah kiri. Kemudian beliau membagikan rambutnya kepada para shahabatnya. [HR Muslim]

Sesungguhnya Rasulullah saw. berdoa’a : Ya Allah, berilah rahmat [kasih sayang] kepada orang-orang yang mencukur rambutnya. Berkata para Shahabat : Wahai Rasulullah saw. dan orang-orang yang memendekkan rambutnya. Rasulullah tetap berdo’a : Ya Allah, berilah rahmat [kasih sayang] kepada orang-orang yang mencukur rambutnya. Berkata para Shahabat : Wahai Rasulullah saw. dan orang-orang yang memendekkan rambutnya. [permintaan para Sahabatnya yang kedua kali] inilah, baru Rasulullah berdoa : Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya. [H. Muttafaq ‘alaih].

Bersabda Rasulullah saw. : Tidak perlu bagi wanita mencukur rambutnya sesungguhnya untuk wanita cukup memendekkannya. [HR Abu Dawud]   

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Comment

Copyright © 2012. Manasik Haji dan Umroh - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Bamz