CARA MELAKSANAKAN
IBADAH HAJI ADA 3 [TIGA] CARA :
1.
TAMATTU’
à Melaksanakan Umrah lebih dahulu
[dibulan Haji] kemudian baru melaksanakan Ibadah Haji [pada tahun yang sama]
à
[membayar DAM NUSUK].
2.
Q I R A N à
Melaksanakan ibadah Haji dan Umrah ber-sama-sama à [membayar DAM NUSUK]
3.
I F R A D à
Melaksanakan Ibadah Haji saja, kemudian setelah selesai bisa melaksanakan
Umrah, mengambil Miqat Makani dari TAN’IM atau JI’RANAH
à [tidak
terkena DAM NUSUK].
{ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا
اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي
الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ
لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ } الآية البقرة : 196
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan
Umrah sebelum Haji [didalam bulan Haji] , [wajiblah ia menyembelih] kurban yang
mudah didapat , tetapi jika ia tidak menemukan [binatang korban atau tidak
mampu] , maka wajib berpuasa tiga hari pada masa Haji dan tujuh hari [lagi] apa
bila kamu telah kembali. Itulah sepuluh [hari] yang sempurna. Demikian itu
[kewajiban membayar fidyah/dam] bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada
[disekitar] Masjidil Haram [orang-orang yang bukan penduduk Makkah].
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ
خَرَجْنَا
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ
فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ
وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَجِّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ أَوْ جَمَعَ
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ
Dari
A’isyah ra. Sesungguhnya beliau berkata, kami keluar bersama Rasulullah saw
pada tahun Haji Wada’, maka sebagian kami ada orang-2 berihram untuk Umrah, dan
sebagian kami ada orang-2 yg berihram untuk Haji dan Umrah, dan sebagian kami
orang-2 berihram untuk Haji dan Rasulullah berihram untuk Haji. Maka jika
orang-2 yg berihram untuk Haji atau yg menggabungkan Haji dan Umrah tidak
diperbolehkan tahallul sehingga tibanya hari Nahr [10 Dzul Hijjah] HR Muslim.