HUKUM IBADAH HAJI
Diwajibkan bagi yang sudah mampu sekali
dalam seumur hidupnya, kecuali jika seseorang tersebut
mempunyai nadzar haji, walaupun dia sudah
pernah menunaikan haji, dia wajib menunaikan haji lagi
karena nadzarnya
Firman Allah : Qs. Ali Imron : 97
0 komentar:
Post a Comment