- IFADHAH artinya
meninggalkan, yaitu thawaf setelah meninggalkan ARAFAH juga disebut dengan Thawaf
RUKUN karena merupakan RUKUN HAJI.
à Bagi Jamaah Haji yang belum mengerjakannya
pada Hari Nahar ataupun siangnya pada hari-hari
Tasyriq.
-
Cara melaksanakan THAWAF
IFADHAH sama dengan THAWAF
UMRAH,
akan tetapi sudah tidak berpakaian IHRAM lagi, karena sudah TAHALLUL AWAL
dengan mencukur rambut setelah selesai melontar Jamrah Aqabah [hari Nahr 10 Dzul
Hijjah].
-
Kemudian diteruskan dengan SA’I.
SA’I à RUKUN
HAJI
-
Cara melaksanakan SA’I HAJI, sama pada saat SA’I
UMRAH, juga sudah tidak berpakaian IHRAM lagi.
- Bagi
yang melakasanakan Haji dengan cara HAJI IFRAD atau HAJI QIRAN, tidak usah
melakasanakan SA’I lagi, apabila pada saat
melaksanakan THAWAF QUDUM diteruskan dengan SA’I.
Selesai melaksanakan THAWAF IFADHAH DAN SA’I maka
otomatis sudah TAHALLUL TSANI à
Sudah tidak ada lagi larangan termasuk
bersetubuh/jima’
[bagi suami isteri].
0 komentar:
Post a Comment