SonicRun.com

Pengertian DAM

DAM
Dam menurut bahasa à artinya darah.
Menurut Istilah à  adalah mengalirkan darah [menyembelih hewan ternak yaitu kambing, onta atau sapi ditanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan  Manasik Haji atau Umrah].

DAM pada prinsipnya ada 2 [dua] macam :
a. DAM NUSUK à karena aturan ibadah, yaitu hubungannya dengan               cara  pelakasanaan Ibadah Haji, yang dikenakan bagi orang-                 orang yang mengerjakan Haji dengan cara TAMATTU’ atau                         QIRAN.
b. DAM ISA’AH à  karena melanggar aturan, seperti :
1. melanggar larangan IHRAM Haji atau Umrah.
2. meninggalkan Wajib Haji atau Umrah :
 - Tidak berniat Ihram dari MIQAT.
 - Tidak Mabit di Muzdalifah.
 - Tidak Mabit di Mina.
 - Tidak Melontar Jamrah Aqabah dan tidak mewakilkannya bagi yang  Udzur.
- Tidak Melontar Jamarat dihari-dihari Tasyriq dan tidak                   mewakilkannya bagi yang Udzur.
- Tidak Thawaf WADA’ kecuali bagi Wanita yang haidh atau nifas.

Ketentuan mengenai DAM :
فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Maka boleh memilih dengan Fidyah, Puasa atau menyebelih binatang ternak.
Adapun pelanggaran yang boleh memilih tersebut adalah :

-          Apa bila melanggar berupa :
1.      mencukur/menggunting atau mencabut rambut.
2.      memotong kuku.
3.      memakai wangi-wangian.
4.      memakai pakaian bertangkup bagi laki-laki.
5.      memakai peci, topi atau sesuatu yang melekat dikepala bagi laki-laki.
6.      menutup muka atau memakai kaos tangan bagi wanita.
7.      memasuki MINA setelah tenggelam Matahari pada hari-hari tasyriq
8.      tidak Mabit di MINA semalam.
à Bisa memilih dengan :
  1. Fidyah dengan bersedekah ½ sha’ [2 mud à 1,4 kg.] dari makanan yang mengenyangkan kepada masing-masing 6 (enam) orang miskin.
  2. Berpuasa 3 [tiga] hari.
  3. Menyembelih seekor kambing.   

-          Apa bila membunuh binatang buruan
Dam/fidyah dengan menyembelih hewan persamaannya, atau bersedekah ditanah haram dengan makanan seharga hewan tsb. atau dengan puasa, adapun bilangan puasanya disesuaikan dengan banyaknya makanan yang mesti disediakan, yaitu satu hari puasa untuk setiap 1 [satu] mud makanan [lebih kurang ¾ kg]

-          Melanggar larangan Ihram dengan bersetubuh [jimak].
Bersetubuh sebelum TAHALLUL AWAL, maka batal Hajinya dan wajib membayar Dam atau kifarat.
    1. Menyembelih seekor unta atau sapi, kalau tidak ada menyembelih 7 ekor kambing, kalau tidak ada bersedekah seharga unta, kalau tidak ada puasa sebanyak hitungan setiap 1 mud sehari.
    2. Menyelesaikan Haji yang batal itu tetap berlaku padanya larangan ihram yang lain.
    3. Wajib Hajinya belum gugur dan diwajibkan mengulang Haji tahun berikutnya.
Bersetubuh setelah TAHALLUL AWAL à tidak batal Hajinya, tapi wajib membayar Dam menyembelih seekor unta atau sapi, jika terjadi yang kedua kalinya maka wajib membayar Dam menyembelih seekor kambing dst. Menurut pendapat yang kuat [qaul yang mu’tamad].

-          Apa bila mengadakan akad nikah pada saat IHRAM, maka nikahnya batal yang bersangkutan tidak terkena dam.

-          Tiga pelanggaran juga tidak terkena dam dan Haji/Umrahnya sah akan tetapi gugur pahalanya yaitu Rafas, Fusuq dan Jidal.

-          Memotong atau mematahkan tumbuh-tumbuhannya ditanah Haram  [sedang Ihram atau tidak]. Para Ulama berbeda pendapat tentang penggantin [denda]nya :
- Imam Malik ; tidak ada pengganti [denda]nya, tetapi berdosa.
- Imam Abu Hanifah ; dikenakan pengganti [denda] hadiyah              seharga pohon yang dipotong tsb.
- Imam ‘Atha ; cukup ber-istighfar [memohon ampun].
- Imam Asy Syafi’i ; untuk yang besar cukup mengganti dengan         hadiyah seekor sapi, sedang yang kecil dengan seekor                                                kambing.
- Ibnu ‘Arabi berkata : bersepakat Para Fuqaha tentang haramnya    memotong pohon ditanah haram, kecuali Imam Asy Syafii             memperbolehkan memotong kayu siwak.
                        [lihat Nailul Authar Bab Shaidul Haram Wa Syajarihi].

Perhatikan :
Bagi laki-laki yang ber Ihram boleh memakai sabuk [ikat pinggang], cincin, jam tangan dan kaca mata [disamakan dengan ikat pinggang dan cincin]. Sebagai dasar Hadits Riwayat Imam Baihaqi dalam Sunan Kubranya ;
قال لا بأس بالهميان والخاتم للمحرم [رواه البيهقى]
“Tidak mengapa bagi orang yg ber Ihram memakai Himyan [ikat pinggang yg dijdikan tempat menyimpan uang] dan cincin”.

CATATAN yang perlu diperhatikan ;

رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ ) 1944 – ( وَعَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ : حَدَّثْتُ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ { تُرْفَعُ الْأَيْدِي فِي الصَّلَاةِ ، وَإِذَا رَأَى الْبَيْتَ ، وَعَلَى الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، وَعَشِيَّةَ عَرَفَةَ ، وَبِجَمْعٍ ، وَعِنْدَ الْجَمْرَتَيْنِ ، وَعَلَى الْمَيِّتِ } ) .
-          ( وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْيُ الْجِمَارِ لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى  رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ وَلَفْظُهُ : إنَّمَا جُعِلَ رَمْيُ الْجِمَارِ وَالسَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى ) حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ أَخْرَجَهُ أَيْضًا النَّسَائِيّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ .

-          Diangkatnya kedua tangan ketika dalam Shalat, ketika melihat Ka’bah, dibukit Shafa dan Marwa, ketika Wukuf di Arafah, ketika di Muzdalifah, dan ketika di kedua tempat melontar Jamrah dan ketika Shalat Mayyit.

-          Thawaf di Baitullah [Ka’bah], dan dibukit Shafa dan Marwa, dan saat melontar Jamaraat adalah untuk menegakkan Dzikir kepada Allah.

0 komentar:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Comment

Copyright © 2012. Manasik Haji dan Umroh - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Bamz