Bagi
orang yang UDZUR [tidak mampu karena kondisi fisik] boleh mewakilkan kewajiban
Melontar Jamrahnya kepada orang lain.
Bagi
yang mewakili Melontar Jamrah orang lain ada 2 [dua] cara :
1. Melontar 7 [tujuh] kali Jamrah Shughra [Ula] untuk
dirinya sendiri, lalu melontar 7 [tujuh] kali lagi untuk orang lain yang
diwakilinya dst. Kemudian melanjutkan Melontar Jamrah Wustha 7 [tujuh] kali
untuk dirinya sendiri, lalu melontar 7 [tujuh] kali lagi untuk orang lain yang
diwakilinya dst. Kemudian melanjutkan Melontar Jamrah Aqabah [Kubra] 7 [tujuh]
kali untuk dirinya lalu melontar 7 [tujuh] kali lagi untuk orang lain yang diwakilinya
dst.[dst artinya jika yang diwakili lebih dari seorang].
2. Melontar untuk dirinya sendiri secara sempurna,
masing-masing 7 [tujuh] kali lontaran mulai dari Jamrah Sughra [Ula], Wushta
dan Aqabah [Kubra]. Kemudian kembali melontar masing-masing 7 [tujuh] kali
untuk orang lain yang diwakilinya mulai dari Jamrah Sughra [Ula], Wushta dan
Aqabah [Kubra] dst. [dst artinya jika yang diwakili lebih dari seorang] untuk
sekarang yang cara ini berat.
3. Jika melontar Jamaraat untuk dirinya diakhirkan [artinya
qadha’ tgl. 11 belum melontar, juga tgl 12 juga belum melontar
karena udzur] maka cara melontarnya adalah melontar Jamrah Shugra/Ula, Jamrah
Wushtha dan Aqabah/Kubra untuk tgl. 11, kemudian kembali melontar dari jamrah
Shugra/Ula, Wushtha dan Aqabah/Kubra untuk tgl. 12 dan kemudian kembali lagi
melontar jamrah Shughra/Ula, Wushtha dan Aqabah untuk tgl. 13 nya.